Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. menyusun implementasi tata cara Seleksi; b. MENETAPKAN Dokumen Seleksi; c. mengusulkan Tim Pendukung bila diperlukan kepada Menteri; d. mengumumkan pelaksanaan Seleksi; e. melakukan evaluasi Dokumen Permohonan; f. MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat hasil Seleksi; g. menjawab sanggahan bila ada; h. menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri; i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil Seleksi kepada Menteri; dan j. menyimpan seluruh dokumen asli dari proses Seleksi.
Koreksi Anda