Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menyusun implementasi tata cara Seleksi;
b. MENETAPKAN Dokumen Seleksi;
c. mengusulkan Tim Pendukung bila diperlukan kepada Menteri;
d. mengumumkan pelaksanaan Seleksi;
e. melakukan evaluasi Dokumen Permohonan;
f. MENETAPKAN dan mengumumkan peringkat hasil Seleksi;
g. menjawab sanggahan bila ada;
h. menyampaikan hasil Seleksi kepada Menteri;
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan dan hasil Seleksi kepada Menteri; dan
j. menyimpan seluruh dokumen asli dari proses Seleksi.
Koreksi Anda
