Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Pemenang Seleksi wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan dengan tingkat komponen dalam negeri, sebagai berikut:
a. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan
b. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expenses) per tahun.
(2) Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.
Koreksi Anda
