Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenang Seleksi wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan dengan tingkat komponen dalam negeri, sebagai berikut: a. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan b. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expenses) per tahun. (2) Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan dan gaji pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id