Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi secara luas kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000.
(2) Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang berminat mengikuti Seleksi, wajib melakukan pendaftaran dan mengambil Dokumen Seleksi.
(3) Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
Koreksi Anda
