Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyusun Berita Acara Hasil Evaluasi. (2) Tim Seleksi MENETAPKAN peringkat hasil Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut: a. urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan; b. dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi; c. dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.
Koreksi Anda