Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyusun Berita Acara Hasil Evaluasi.
(2) Tim Seleksi MENETAPKAN peringkat hasil Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. urutan peringkat hasil Seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan;
b. dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi;
c. dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki nilai yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.
Koreksi Anda
