Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenang Seleksi memiliki hak sebagai berikut: a. Mendapat penetapan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berlaku secara nasional untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi yang mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 2) pemberian Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dilakukan setelah Pemenang Seleksi membayar lunas BHP IPSFR yang terdiri dari Biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan BHP IPSFR tahunan untuk tahun pertama. b. Mendapat penyesuian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id