Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Keikutsertaan Seleksi dikembalikan kepada Peserta Seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Peserta Seleksi yang tidak menang, akan dikembalikan setelah ditetapkan adanya Pemenang Seleksi; atau
b. bagi Pemenang Seleksi, akan dikembalikan setelah diterimanya Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond).
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jaminan Keikutsertaan Seleksi dicairkan dalam hal Peserta Seleksi mengundurkan diri atau dinyatakan gugur karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
