Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a adalah sebesar 2 (dua) kali penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006.
(2) Besaran penyesuaian Harga Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c angka 2) adalah berdasarkan konversi Harga Lelang Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz tahun 2006 dengan menggunakan BI rate rata-rata sederhana (simple average) yang ditetapkan Menteri setiap tahunnya dari tahun 2007 sampai tahun 2012.
(3) Skema pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BHP IPSFR Tahunan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
