Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Pemenang Seleksi berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi dengan ketentuan: a. sampai dengan masa sanggah berakhir tidak ada sanggahan dari Peserta Seleksi; atau b. sanggahan Peserta Seleksi tidak terbukti kebenarannya. (2) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan b. peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz. (3) Keputusan Menteri mengenai penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah final dan mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Pasal.id