Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Pemenang Seleksi berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi dengan ketentuan:
a. sampai dengan masa sanggah berakhir tidak ada sanggahan dari Peserta Seleksi; atau
b. sanggahan Peserta Seleksi tidak terbukti kebenarannya.
(2) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970 – 1975 MHz berpasangan dengan 2160 – 2165 MHz; dan
b. peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz.
(3) Keputusan Menteri mengenai penetapan Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah final dan mengikat.
Koreksi Anda
