Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi melakukan Evaluasi Dokumen Permohonan dengan tahapan sebagai berikut:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi kelayakan.
(2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Tim Seleksi dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan;
b. Permohonan yang memenuhi syarat adalah permohonan yang sesuai dengan ketentuan, dan syarat-syarat yang diatur dalam Dokumen Seleksi;
c. Setiap orang dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Tim Seleksi selama proses evaluasi;
d. Dalam hal ditemukan bukti adanya persaingan yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persengkongkolan) antara Peserta Seleksi dan/atau Tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) Peserta Seleksi yang terlibat dinyatakan gugur dan/atau penetapan Pemenang Seleksinya dibatalkan;
2) Anggota Tim Seleksi yang terlibat persengkongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
3) Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan MENETAPKAN Peserta Seleksi lainnya yang tidak terlibat (bila ada);
4) Dalam hal tidak ada Peserta Seleksi lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka Seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
