Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO TAMBAHAN PADA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperjelas Dokumen Seleksi, Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi.
(2) Pemberian penjelasan wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh Tim Seleksi dan minimal 1 (satu) wakil dari calon peserta Seleksi yang hadir serta dilegalisir oleh Notaris.
(3) Apabila tidak ada calon peserta Seleksi yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita
Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota Tim Seleksi yang hadir dan dilegalisir oleh Notaris.
(4) Ketidakhadiran calon peserta Seleksi pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak dan/atau menggugurkan Seleksi.
(5) Dalam hal terdapat perubahan berdasarkan pemberian penjelasan, maka perubahan tersebut dituangkan dalam Adendum Dokumen Seleksi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
(6) Tim Seleksi memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Seleksi bila ada, kepada seluruh calon peserta Seleksi, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri.
Koreksi Anda
