Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara INDONESIA maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik INDONESIA ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
5. Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Surat Utang Negara Valuta Asing adalah Surat Utang Negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana internasional.
6. Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
7. Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara tunai (cash buyback) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
8. Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara Valuta Asing seri lain oleh Pemerintah, dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya dibayar tunai.
9. Panel Calon Agen Pembeli/Penukar yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Pembeli/Penukar dalam rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
10. Agen Pembeli/Penukar adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
11. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.
12. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
13. Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum.
14. Pemesanan Penjualan adalah pengajuan penawaran untuk menjual Surat Utang Negara Valuta Asing oleh investor kepada pemerintah melalui Agen Pembeli/Penukar.
15. Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara Valuta Asing yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara Valuta Asing.
16. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.