Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah dokumen proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b yang diterima oleh panitia seleksi kurang dari 2 (dua) dokumen proposal, maka panitia seleksi melakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal kepada calon konsultan hukum.
(2) Dalam hal dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta seleksi konsultan hukum yang sebelumnya telah memasukan dokumen proposal kepada panitia seleksi tetap diikutkan dalam proses seleksi konsultan hukum tanpa harus memasukan kembali dokumen proposal.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali surat permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah dokumen proposal yang diterima tetap kurang dari 2 (dua) dokumen proposal, maka proses seleksi konsultan hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
