Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. nilai nominal;
b. seri Obligasi Negara; dan
c. harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing-masing seri Obligasi Negara.
Koreksi Anda
