Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dapat dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan likuiditas pasar Surat Utang Negara Valuta Asing;
b. mengoptimalkan struktur portofolio Surat Utang Negara;
c. mengurangi beban biaya bunga dalam valuta asing; dan/atau
d. mengurangi risiko refinancing.
Koreksi Anda
