Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing, unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menyusun perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen sesuai dengan metode pembelian kembali yang digunakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id