Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing, unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menyusun perjanjian-perjanjian dan dokumen-dokumen sesuai dengan metode pembelian kembali yang digunakan.
Koreksi Anda
