Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
b. memiliki jaringan pemasaran yang luas;
c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; dan
d. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing.
Koreksi Anda
