Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; b. memiliki jaringan pemasaran yang luas; c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; dan d. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing.
Koreksi Anda