Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing yang masuk.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dan/atau Penjatahan dalam suatu rapat penetapan.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
