Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan beauty contest.
(2) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, maka panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
Koreksi Anda
