Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Penetapan calon Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(3) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Pembeli/Penukar.
(4) Dalam hal Agen Pembeli/Penukar ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jumlah Agen Pembeli/Penukar didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 1 (satu) Agen Pembeli/Penukar.
Koreksi Anda
