Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar.
(2) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dari anggota Panel melalui:
a. penunjukan secara langsung; atau
b. seleksi Agen Pembeli/Penukar.
(3) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing secara langsung kepada Pemerintah.
(4) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dalam hal inisiatif pembelian Surat Utang Negara Valuta Asing berasal dari Pemerintah.
Koreksi Anda
