Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dilakukan melalui Agen Pembeli/Penukar. (2) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dari anggota Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Pembeli/Penukar. (3) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dalam hal anggota Panel mengajukan penawaran penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing secara langsung kepada Pemerintah. (4) Penunjukan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal inisiatif pembelian Surat Utang Negara Valuta Asing berasal dari Pemerintah.
Koreksi Anda