Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b untuk setiap transaksi dalam tahun anggaran berjalan dilakukan melalui seleksi Agen Pembeli/Penukar dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai target Surat Utang Negara Valuta Asing yang akan dibeli dan/atau ditukar, harga dan perkiraan waktu Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; b. penerimaan dokumen proposal singkat; c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Pembeli/Penukar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id