Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh Pemerintah lebih besar dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal nilai Surat Utang Negara Valuta Asing yang diterbitkan oleh pemerintah lebih kecil dari Surat Utang Negara Valuta Asing yang dibeli kembali melalui transaksi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer), Pemerintah membayar secara tunai selisih nilai dimaksud kepada Pihak yang menjual Surat Utang Negara Valuta Asing.
Koreksi Anda
