Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 3 (tiga) anggota Panel.
Koreksi Anda
