Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berjumlah 3 (tiga) anggota Panel.
Koreksi Anda