Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
