Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Agen Pembeli/Penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi anggota Panel.
(2) Pelaksanaan seleksi anggota Panel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
