Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum, calon konsultan hukum harus memenuhi kriteria paling kurang sebagai berikut: a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional; dan b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan dan/atau pembelian kembali obligasi internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id