Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional. (2) Dalam hal kegiatan seleksi konsultan hukum dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsultan hukum ditetapkan sebagai konsultan hukum untuk kegiatan penjualan Surat Utang Negara Valuta Asing dan konsultan hukum untuk kegiatan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing.
Koreksi Anda