Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. pelaksanaan beauty contest;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f. negosiasi fee;
g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan
h. penetapan anggota Panel.
Koreksi Anda
