Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Haji adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
2. Jemaah Haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai persyaratan yang ditetapkan.
3. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji, sesuai ketetapan Menteri Agama.
4. Embarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji sebelum keberangkatannya di Embarkasi, sesuai ketetapan Menteri Agama.
5. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji, sesuai ketetapan Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Debarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji sebelum kedatangannya di Debarkasi, sesuai ketetapan Menteri Agama.
7. Pemberangkatan adalah tahapan persiapan perjalanan haji Jemaah Haji yang dimulai saat masuk asrama haji sampai dengan bandara keberangkatan, meliputi kegiatan layanan keimigrasian dan karantina kesehatan.
8. Keberangkatan adalah tahapan pengangkutan Jemaah Haji yang dimulai saat masuk bandara keberangkatan pesawat penerbangan haji menuju ke Arab Saudi.
9. Masa Embarkasi adalah masa operasional pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadual yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
10. Masa Debarkasi adalah masa operasional kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama.
11. Rumah Sakit Rujukan Haji adalah rumah sakit yang ditetapkan sebagai sarana rujukan bagi Jemaah Haji oleh Menteri Kesehatan.
12. Pascaoperasional adalah masa penyelenggaraan fungsi layanan kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi di luar masa operasional haji.