Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan penunjang medik dilakukan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id