Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Masa pelayanan rawat inap pasien ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak masuk rumah sakit.
(2) Dalam hal pasien mendapatkan pelayanan rawat inap lebih dari 14 (empat belas) hari, maka Kementerian Kesehatan hanya membayar klaim untuk 14 (empat belas) hari dan sisanya menjadi tanggung jawab pasien.
(3) Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setinggi-tingginya di ruang perawatan kelas II (dua), sesuai dengan tarif rumah sakit rujukan haji yang berlaku.
(4) Jika pasien menginginkan dirawat di kelas perawatan yang lebih tinggi maka selisih biaya perawatan menjadi tanggung jawab pasien.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
