Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan intensif dan operatif dilakukan berdasar atas indikasi medis dan bersifat penyelamatan jiwa (life saving).
Koreksi Anda
