Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan rawat darurat diberikan di lapangan maupun pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam lingkup wilayah kewenangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
Koreksi Anda