Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan rawat darurat diberikan di lapangan maupun pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam lingkup wilayah kewenangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
Koreksi Anda
