Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan rawat sehari diberikan bagi Jemaah Haji dalam rangka pemulihan kondisi kesehatan untuk kasus-kasus tertentu yang masih memungkinkan untuk diberangkatkan.
Koreksi Anda