Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan rawat sehari diberikan bagi Jemaah Haji dalam rangka pemulihan kondisi kesehatan untuk kasus-kasus tertentu yang masih memungkinkan untuk diberangkatkan.
Koreksi Anda
