Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana penggantian atau klaim dibayarkan untuk pelayanan kesehatan Jemaah Haji di Embarkasi, Debarkasi, dan Rumah Sakit Rujukan Haji sesuai besaran tarif pelayanan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah setempat. (2) Dalam hal belum ada Peraturan Daerah setempat tentang tarif pelayanan untuk jenis pelayanan tertentu, maka besaran tarif ditentukan menurut Keputusan Kepala Dinas Kesehatan setempat. (3) Perhitungan dana penggantian atau klaim mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan yang berlaku. (4) Seluruh data pendukung dana penggantian atau klaim harus disimpan untuk bahan pemeriksaan oleh aparat pemeriksa fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id