Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pemeriksaan laboratorium dan penunjang dilaksanakan untuk penegakan diagnostik berdasarkan indikasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
