Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesehatan Haji bertujuan untuk memberikan pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan terpadu dalam rangka terlaksananya kesehatan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
