Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan yang diberikan di Rumah Sakit Rujukan Haji meliputi:
a. pelayanan rawat darurat;
b. pelayanan rawat jalan;
c. pelayanan rawat inap;
d. pelayanan tindakan medik operatif dan nonoperatif;
e. pelayanan darah;
f. pelayanan mobil jenazah;
g. hemodialisa atau cuci darah;
h. pelayanan penunjang medik.
i. pelayanan intensif dan operatif
j. pelayanan rujukan atau evakuasi;
k. pemulasaran jenazah dan peti jenazah.
Koreksi Anda
