Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kesehatan yang diberikan di Rumah Sakit Rujukan Haji meliputi: a. pelayanan rawat darurat; b. pelayanan rawat jalan; c. pelayanan rawat inap; d. pelayanan tindakan medik operatif dan nonoperatif; e. pelayanan darah; f. pelayanan mobil jenazah; g. hemodialisa atau cuci darah; h. pelayanan penunjang medik. i. pelayanan intensif dan operatif j. pelayanan rujukan atau evakuasi; k. pemulasaran jenazah dan peti jenazah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id