Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan yang diberikan di Embarkasi dan Debarkasi meliputi:
a. pelayanan rawat jalan;
b. pelayanan rawat darurat;
c. pelayanan rawat sehari;
d. pelayanan rujukan/evakuasi;
e. pemeriksaan laboratorium dan penunjang; atau
f. pelayanan vaksinasi;
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.
Koreksi Anda
