Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akses layanan Jemaah Hají yang sakit pada Rumah Sakit Rujukan Haji hanya berlaku bagi Jemaah Hají yang masih dalam pengelolaan atau tanggung jawab Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi yang dibuktikan dengan surat rujukan dari Dokter yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id