Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu dan memberikan dukungan operasional kesehatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan terhadap Jemaah Haji yang membutuhkan di Embarkasi, Debarkasi, dan Rumah Sakit Rujukan Haji, serta selama dan setelah masa operasional haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda