Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian obat diutamakan obat generik. (2) Dalam hal tidak tersedia obat generik yang memadai pada kasus sulit dan life saving, maka dapat digunakan obat yang sesuai dengan formularium rumah sakit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id