Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian obat diutamakan obat generik.
(2) Dalam hal tidak tersedia obat generik yang memadai pada kasus sulit dan life saving, maka dapat digunakan obat yang sesuai dengan formularium rumah sakit.
Koreksi Anda
