Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Bagi Jemaah Haji Pada Embarkasi/Debarkasi dan Rumah Sakit Rujukan Haji serta Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
