Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Dokter pada Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang menilai transportabilitas Jemaah Haji yang sakit untuk penerbangan ke Debarkasi asal dan merekomendasikan penanganan tertentu selama penerbangan dan/atau perawatan lanjutan.
Koreksi Anda
