Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter pada Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang menilai transportabilitas Jemaah Haji yang sakit untuk penerbangan ke Debarkasi asal dan merekomendasikan penanganan tertentu selama penerbangan dan/atau perawatan lanjutan.
Koreksi Anda