Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 19 menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
