Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Biaya perawatan atau penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diverivikasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
