Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya perawatan atau penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diverivikasi dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda