Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Debarkasi asal dalam rangka fasilitasi dukungan kesehatan bagi Jemaah Haji yang sakit selama perjalanan kepulangan.
Koreksi Anda
