Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesehatan Pelabuhan berwenang melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Debarkasi asal dalam rangka fasilitasi dukungan kesehatan bagi Jemaah Haji yang sakit selama perjalanan kepulangan.
Koreksi Anda