Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan perkembangan kondisi pasien kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi. (2) Rumah Sakit Rujukan Haji harus menginformasikan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter yang merawat kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi. (3) Transportasi Jemaah Haji rujukan dari Embarkasi dan Debarkasi, termasuk Embarkasi Antara dan Debarkasi Antara ke Rumah Sakit Rujukan Haji atau sebaliknya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Rujukan Haji atau Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi.
Koreksi Anda