Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Haji, Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji, dan Susunan Anggota Tim Verifikasi Klaim Jemaah Sakit Tahun 1432 H/2011 M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
