Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Cara Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Haji, Daftar Rumah Sakit Rujukan Haji, dan Susunan Anggota Tim Verifikasi Klaim Jemaah Sakit Tahun 1432 H/2011 M sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id