Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji diarahkan untuk meningkatkan kinerja petugas kesehatan haji dalam rangka menjamin mutu pelayanan dan kesehatan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
