Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2407-menkes-per-xii-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Haji diarahkan untuk meningkatkan kinerja petugas kesehatan haji dalam rangka menjamin mutu pelayanan dan kesehatan Jemaah Haji.
Koreksi Anda